IDRIS LAENA (F-PG) : PRIHATIN BESARNYA IMPOR GULA INDONESIA

05-11-2009 / KOMISI VI

            Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Idris Laena merasa  prihatin terhadap kondisi Pertanian di Indonesia sampai saat ini, meskipun Indonesia Negara pertanian namun kebutuhan pokok masyarakat sebagian besar masih dipenuhi melalui impor seperti impor Gula. 

            Hal itu diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Faruk Bakrie yang dipimpin Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto (F-PG) didampingi wakil ketua Agus Hermanto (F-PD), Aria Bima (F-PDI Perjuangan) dan Nurdin Tampubolon (F-Hanura), di Gedung Nusantara I, Kamis (5/11).

            Dia mengatakan, apabila dibandingkan antara produk nasional kita dengan yang berbasis impor ternyata kapasitas olah pabrik gula rafinasi mencapai 3,2 juta ton. Artinya, kita lebih cenderung untuk mengimpor dibandingkan untuk mengolah pabrik sendiri, memperbaiki atau merevitalisasi pabrik sendiri.

            Menurutnya, kecenderungan impor bagi pengusaha merupakan hal lumrah artinya impor tersebut menguntungkan dibandingkan produksi. "Sebagai Pengusaha tentu akan mencari profit, namun yang menjadi masalah apabila hal tersebut dilakukan terus-menerus tanpa adanya solusi," katanya. 

            Dia menambahkan, perlu dibicarakan secara pasti berapa biaya impor ideal sehingga produksi nasional Indonesia dapat lebih meningkat.

            Ia menilai, pabrik gula yang ada di Indonesia ini sudah tua-tua bahkan dibuat sebelum  zaman kemerdekaan. "Kalau memang bisnis ini menguntungkan saya kira kita semua berlomba-lomba untuk membuat pabrik gula. Tapi karena tidak menguntungkan jadi buat apa, toh kita impor lebih menguntungkan," katanya.

     Menurut Idris Laena, perlu ada tata niaga gula dan tata niaganya itu harus dipetakan. Jadi dapat diketahui secara pasti berapa sebetulnya  kebutuhan gula untuk kebutuhan konsumen dan kebutuhan pabrik (kebutuhan konsumsi dan kebutuhan produksi).

Sementara Ketua Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Faruk Bakrie dihadapan anggota Komisi VI menjelaskan dalam paparannya, kebijakan proteksi antara lain mencakup pemberlakuan tarif bea masuk, pembatasan impor secara ketat dengan hanya memberikan lisensi kepada produsen, adanya harga pokok penyanggaan (floor price) atas gula petani dan tersedianya dana talangan bagi petani selama gula belum terjual.

Faruk bakrie menambahkan, sesuai dengan kesepakatan dalam AFTA, gula masuk ke dalam highly sensitive list. Indonesia masih bisa memproteksi gula dengan instrument tarif bea masuk yang saat ini diperbolehkan mengenakan bea masuk untuk white sugar 40 persen dan raw sugar 30 persen, dan turun secara gradual sehingga pada tahun 2015 masing-masing tinggal 10 persen dan 5 persen.

Strategi yang harus dilakukan adalah meningkatkan produktivitas (khususnya yang berasal dari faktor rendemen) sehingga secara bertahap harga pokok produksi (unit cost) juga menurun. “Untuk melaksanakan strategi tersebut diperlukan kebijakan, baik yang bersifat promosi maupun proteksi,” ujarnya.

Dalam hal pengaturan tata niaga, saat ini yang diatur melalui Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.643 yang kemudian disempurnakan dengan No.527/MPP/Kep/9/2004 dengan kondisi saat ini, secara substansial masih relevan untuk melindungi petani dan industri gula berbasis tebu dalam negeri, jelasnya.(Iw)

BERITA TERKAIT
KAI Didorong Inovasi Layanan Pasca Rombak Komisaris dan Direksi
15-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyambut baik pergantian Komisaris dan Direksi PT Kereta Api Indonesia...
Puluhan Ribu Ton Gula Menumpuk di Gudang, Pemerintah Harus Turun Tangan
11-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyoroti kondisi sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan...
Koperasi Merah Putih adalah Ekonomi yang Diamanahkan Oleh Founding Fathers Kita
06-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta– Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang...
Legislator Kritik PLN yang Utang 156 M Setiap Hari
05-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti soal lonjakan utang PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau...